"ORGANISASI INTERNASIONAL PBB" PKN KLS XI LENGKAP

PBB (perserikatan bangsa-bangsa)



   PBB didirikan di SAN FRANSISCO pada 24 october 1945, sidang umum PBB pertama berlangsung pada 10 januari 1946 di kota london ,Inggris  tepatnya di chruch house, sidang ini dihadiri oleh 51 negara didunia,
 
   Indonesia masuk anggota PBB pada pada 28 september 1950 , nmun pada 7 januari 1965 indonesia keluar dari keanggotaan PBB, alasan keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB adalah sebagai perwujudan protes atas duduk nya Malaysia sebagai anggota tidak tetap dewan keamanan PBB, yang pada saat itu hubungan antara Indonesia dan Malaysia sedang dalam ketegangan. namun indonesia kembali masuk sebagai anggota PBB pada tanggal 20 september 1966


syarat anggota PBB 

  •     negara cinta damai
  •     bersedia menaati dan menjalankan kewajiban-kewajibanya sebagai anggota PBB . yang    tertera   dalam piagam PBB
  •      serta mendapat persetujuan dn diterima oleh mjelis umum setelah mendapatkan rekomendasi dari dewn keamanan PBB 

Tujuan PBB


  1.      menyelamatkan generasi yang akan datang dari bencana perang antar bangsa
  2. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
  3. medorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik
  4. mempererat hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan atas persmaan derajat dan penentuan nasib sendiri
  5. mewujudkan kerja sama internasional dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional dibidang ekonomi , sosil ,budaya , dan perikemnusiaan.
  6. menyelesaikan perselisihan2 antar bangsa
  7. membantu masyarakat dunia lebih sejahtera , memberantas kemiskinan,buta aksara,penyakit menular ,menghentikan kerusakan lingkungan dan penghormatan HAM 
  8. menjadi pusat bagi upaya mempersatukan segala tindakan, tindkan bangsa - bngsa di dunia didalam mencapai tujuan bersama

ASAS PBB


Adapun asas-asas PBB adalah sebagai berikut :

 

1)      PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota.

Ø  Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.

2)      Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.

Ø  Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam

3)      Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai.

Ø  Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian,keamanan dan keadilan.

4)      Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.

Ø  Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.

5)      Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.

Ø  Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.

6)      PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.

Ø  PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.

7)      PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota.

Ø  PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.

 

Di dalam perjalanannya, ternyata PBB telah beberapa kali menggunkan ketentuan asas keenam yaitu “PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional”. Contohnya antara lain:

1)      Pada tahun 1946 Polandia menganjurkan agar Dewan Keamanan mencap pemerintahan Frace di Spanyol sebagai sesuatu yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional serta mendesak kepada seluruh anggota PBB agar memutuskan hubungan diplomatik dengan negara itu. Atas anjuran Polandia itu Dewan Keamanan berpendapat bahwa soal tersebut ternyata belum menimbulkan keadaan yang membahayakan perdamaian. Namun begitu, Dewan Keamanan memperingatkan agar keadaan dalam negara itu selalu diikuti dengan teliti. Pada tahun 1946 itu Spanyl belum menjadi anggota PBB.

2)      Pada waktu Yunani menuduh terhadap para gerilyawan yang berpusat di Albania dan Bulgaria, yang pada waktu itu kedua negara tersebut belum menjadi anggota PBB. Yunani menuduh kedua negara itu membantu pasukan-pasukan yang menyerang Yunani sehingga dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Masalah itu juga dibawa ke Dewan Keamanan yang kemudian tindak lanjutnya diserahkan kepada panitia khusus.

3)      Pada Resolusi Dewan Keamanan No.232 tahun 1966 mengenai sanksi ekonomi yang dujatuhkan kepada Rhodesia yang juga belum menjadi anggota PBB, karena tindakannya yang dinilai menggangu perdamaian dan kemanan internasional.

Sebagai institusi internasional terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas internasional yang terwujud dalam tiga hal: peningkatan perdamaian; penciptaan perdamaian; dan pemeliharaan perdamaian. Kenyataannya, tugas itu kerap menghadapi hambatan yang justru datang dari anggotanya sendiri. Dalam kasus yang berkait dengan negara yang memiliki power relatif lemah, peran PBB terlihat amat menonjol dan kuat.

Tetapi dalam menghadapi aksi negara kuat, PBB justru sebaliknya, terlihat lemah tidak berdaya. Ini terjadi karena dalam hubungan internasional, pembangunan dan pelaksanaan suatu hukum, kaidah, dan tata aturan berbagai kesepakatan lembaga internasional, selalu mengalami aneka hambatan dan ketidak-efektivan karena terhadang batasan kedaulatan setiap negara atau tidak adanya lembaga internasional otoritatif yang berkompeten dalam pengaturan sistem internasional. Segala norma dan institusi internasional seolah mandul tidak berdampak serius terhadap para defector, terutama negara-negara yang memiliki power relatif besar.

Hukum internasional dan berbagai norma organisasi internasional banyak ditaati, tetapi negara-negara besar dapat melanggarnya jika mereka mau tanpa ada sanksi berarti dari negara-negara lain atau PBB sekalipun. Dengan nada mengejek, Stalin menganalogkan PBB seperti Paus, tidak memiliki pasukan militer sendiri serta perindustrian untuk menghasilkan berbagai komoditas yang dapat digunakan guna mengubah kebijakan eksternal maupun internal suatu negara.
   
 
 

DAFTAR PUSTAKA

Pawiroputro, Ekram. 1995. Organisasi Internasional Global. Yogyakarta: Laboratorium PMP dan KN FPIPS-IKIP Yogyakarta.

 
   http://farahmuthia.blogspot.com/search/label/tugas%20pkn%20XI%20IPA

http://my.opera.com/karuniayeni/blog/show.dml/9036141
 
ORGAN UTAMA PBB

 1. Dewan Ekonomi & SosialTugas Dewan Ekonomi & Sosial : Bertanggungjawab dalam
.
  •  Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya.
  •  Memupuk hak asasi manusia.
  • Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum anggota PBB.  
  •  menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB

2. Dewan KeamananDewan Keamanan bertugas untuk menjaga perdamaian dankeamanan antar negara. Dewan ini mempunyai kekuatan untukmengambil keputusan yang harus dilaksanakan oleh paraanggota PBB.Dewan Keamanan terdiri dari 5 anggota tetap (Amerika Serikat,Inggris, Rusia, Prancis dan Cina), dan 10 anggota tidak tetap yangdipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.
       Fungsi dewan keamanan sebagai berikut :
  •  Memelihara perdamaian dan keamanan internasional selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
  • Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional.
  • Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa- sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
  • Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan.
  • Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil.
  •   Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agressor.
  •  Mengadakan aksi militer terhadap seorang agressor
  • . Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam status mahkamah internasional.
  •  Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
  •  Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama-sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional.
  •  Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum.
. SekretarisSekjen PBB adalah salah satu badan utama PBB dan dikepalaioleh seorang Sekretaris Jenderal PBB dan dibantu oleh seorangstaf pembantu pemerintah sedunia.Sekjen-sekjen PBB : Trygve Lie, Norwegia (1945 - 1953) Dag Hammarskjold, Swedia (1953 - 1961) U Thant, Burma (1961 - 1971) Javier Perez de Cuellar, Peru (1982 - 1991) Boutros Boutros – Ghali, Mesir (1992 - 1996) Kofi Annan, Ghana (1997 - 2006) Ban Ki-Moon, Korea Selatan (2006 - sekarang)

 Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakanpenelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka.Sekjen juga membawa tugas seperti yang diperintahkan olehDewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi danSosial PBB, dan badan PBB lainnya.Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih olehpenerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, danintegritas“, dengan memperhatikan pentingnya merekrut luassecara geografis.

 Dewan Perwalian Tugas Dewan Perwalian antara lain :
 Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
  • Memberikan dorongan untuk menghormati HAM.
  • Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota, yaitu :
 Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian.
 Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok).
 Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum, sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian.

. Majelis Umum Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8golongan, yaitu mengenai :
1) Pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional.
2) Kerja sama di lapangan perekonomian dan masyarakat internasional.
3) Sistem perwakilan internasional.
4) Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri.5) Urusan keuangan.
6) Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota.
7) Perubahan piagam.
8) Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain.
 

 Tujuh komite (panitia) utama, yaitu :

1) Panitia pertama, tugasnya dibidang politik dan keamanan termasuk soal pengaturan persenjataan.
2) Panitia kedua, tugasnya khusus untuk politik.
3) Panitia ketiga, tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
4) Panitia keempat, tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan
.5) Panitia kelima, tugasnya di bidang dekolonisasi yang tidak berpemerintahan sendiri.
6) Panitia keenam, tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
7) Panitia ketujuh, tugasnya di bidang hukum.
 
Mahkamah InternasionalMahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yanganggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggotadengan masa jabatan 9 tahun.Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah : Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian senngketa antar negara-negara anggota PBB. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.

Komentar