"ORGANISASI INTERNASIONAL PBB" PKN KLS XI LENGKAP
PBB (perserikatan bangsa-bangsa)
PBB didirikan di SAN FRANSISCO pada 24 october 1945, sidang umum PBB pertama berlangsung pada 10 januari 1946 di kota london ,Inggris tepatnya di chruch house, sidang ini dihadiri oleh 51 negara didunia,
Indonesia masuk anggota PBB pada pada 28 september 1950 , nmun pada 7 januari 1965 indonesia keluar dari keanggotaan PBB, alasan keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB adalah sebagai perwujudan protes atas duduk nya Malaysia sebagai anggota tidak tetap dewan keamanan PBB, yang pada saat itu hubungan antara Indonesia dan Malaysia sedang dalam ketegangan. namun indonesia kembali masuk sebagai anggota PBB pada tanggal 20 september 1966
syarat anggota PBB
Tujuan PBB
ASAS PBB
http://farahmuthia.blogspot.com/search/label/tugas%20pkn%20XI%20IPA
ORGAN UTAMA PBB
1. Dewan Ekonomi & SosialTugas Dewan Ekonomi & Sosial : Bertanggungjawab dalam
.
2. Dewan KeamananDewan Keamanan bertugas untuk menjaga perdamaian dankeamanan antar negara. Dewan ini mempunyai kekuatan untukmengambil keputusan yang harus dilaksanakan oleh paraanggota PBB.Dewan Keamanan terdiri dari 5 anggota tetap (Amerika Serikat,Inggris, Rusia, Prancis dan Cina), dan 10 anggota tidak tetap yangdipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.
Fungsi dewan keamanan sebagai berikut :
Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakanpenelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka.Sekjen juga membawa tugas seperti yang diperintahkan olehDewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi danSosial PBB, dan badan PBB lainnya.Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih olehpenerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, danintegritas“, dengan memperhatikan pentingnya merekrut luassecara geografis.
Dewan Perwalian Tugas Dewan Perwalian antara lain :
Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian.
Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok).
Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum, sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian.
. Majelis Umum Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8golongan, yaitu mengenai :
1) Pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional.
2) Kerja sama di lapangan perekonomian dan masyarakat internasional.
3) Sistem perwakilan internasional.
4) Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri.5) Urusan keuangan.
6) Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota.
7) Perubahan piagam.
8) Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain.
Tujuh komite (panitia) utama, yaitu :
1) Panitia pertama, tugasnya dibidang politik dan keamanan termasuk soal pengaturan persenjataan.
2) Panitia kedua, tugasnya khusus untuk politik.
3) Panitia ketiga, tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
4) Panitia keempat, tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan
.5) Panitia kelima, tugasnya di bidang dekolonisasi yang tidak berpemerintahan sendiri.
6) Panitia keenam, tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
7) Panitia ketujuh, tugasnya di bidang hukum.
Mahkamah InternasionalMahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yanganggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggotadengan masa jabatan 9 tahun.Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah : Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian senngketa antar negara-negara anggota PBB. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
PBB didirikan di SAN FRANSISCO pada 24 october 1945, sidang umum PBB pertama berlangsung pada 10 januari 1946 di kota london ,Inggris tepatnya di chruch house, sidang ini dihadiri oleh 51 negara didunia,
Indonesia masuk anggota PBB pada pada 28 september 1950 , nmun pada 7 januari 1965 indonesia keluar dari keanggotaan PBB, alasan keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB adalah sebagai perwujudan protes atas duduk nya Malaysia sebagai anggota tidak tetap dewan keamanan PBB, yang pada saat itu hubungan antara Indonesia dan Malaysia sedang dalam ketegangan. namun indonesia kembali masuk sebagai anggota PBB pada tanggal 20 september 1966
syarat anggota PBB
- negara cinta damai
- bersedia menaati dan menjalankan kewajiban-kewajibanya sebagai anggota PBB . yang tertera dalam piagam PBB
- serta mendapat persetujuan dn diterima oleh mjelis umum setelah mendapatkan rekomendasi dari dewn keamanan PBB
Tujuan PBB
- menyelamatkan generasi yang akan datang dari bencana perang antar bangsa
- memelihara perdamaian dan keamanan internasional
- medorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik
- mempererat hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan atas persmaan derajat dan penentuan nasib sendiri
- mewujudkan kerja sama internasional dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional dibidang ekonomi , sosil ,budaya , dan perikemnusiaan.
- menyelesaikan perselisihan2 antar bangsa
- membantu masyarakat dunia lebih sejahtera , memberantas kemiskinan,buta aksara,penyakit menular ,menghentikan kerusakan lingkungan dan penghormatan HAM
- menjadi pusat bagi upaya mempersatukan segala tindakan, tindkan bangsa - bngsa di dunia didalam mencapai tujuan bersama
ASAS PBB
Adapun
asas-asas
PBB adalah sebagai berikut :
1)
PBB
didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota.
Ø
Masing-masing
anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
2)
Semua
anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas
sebagaimana
tercantum
dalam piagam PBB.
Ø
Tiap-tiap
anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana
tercantum dalam Piagam
3)
Semua
anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara
damai.
Ø
Semua
anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan
jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian,keamanan dan
keadilan.
4)
Dalam
melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan
ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
Ø
Dalam
perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang
berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik
suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
5)
Semua
anggota
harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan
piagam PBB.
Ø
Semua
anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB
sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi
bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap
negara itu.
6)
PBB
akan menjaga
agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan
asas-asas
yang
ditetapkan oleh PBB.
Ø
PBB
menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras
dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian
dan keamanan internasional.
7)
PBB
tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara
anggota.
Ø
PBB
tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan
rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk
menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti
akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana
dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.
Di
dalam perjalanannya, ternyata PBB telah beberapa kali menggunkan ketentuan asas
keenam yaitu “PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan
bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional”. Contohnya antara
lain:
1)
Pada
tahun 1946 Polandia menganjurkan agar Dewan Keamanan mencap pemerintahan Frace
di Spanyol sebagai sesuatu yang membahayakan perdamaian dan keamanan
internasional serta mendesak kepada seluruh anggota PBB agar memutuskan hubungan
diplomatik dengan negara itu. Atas anjuran Polandia itu Dewan Keamanan
berpendapat bahwa soal tersebut ternyata belum menimbulkan keadaan yang
membahayakan perdamaian. Namun begitu, Dewan Keamanan memperingatkan agar
keadaan dalam negara itu selalu diikuti dengan teliti. Pada tahun 1946 itu
Spanyl belum menjadi anggota PBB.
2)
Pada
waktu Yunani menuduh terhadap para gerilyawan yang berpusat di Albania dan
Bulgaria, yang pada waktu itu kedua negara tersebut belum menjadi anggota PBB.
Yunani menuduh kedua negara itu membantu pasukan-pasukan yang menyerang Yunani
sehingga dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Masalah itu
juga dibawa ke Dewan Keamanan yang kemudian tindak lanjutnya diserahkan kepada
panitia khusus.
3)
Pada
Resolusi Dewan Keamanan No.232 tahun 1966 mengenai sanksi ekonomi yang
dujatuhkan kepada Rhodesia yang juga belum menjadi anggota PBB, karena
tindakannya yang dinilai menggangu perdamaian dan kemanan
internasional.
Sebagai
institusi internasional terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas internasional
yang terwujud dalam tiga hal: peningkatan perdamaian; penciptaan perdamaian; dan
pemeliharaan perdamaian. Kenyataannya, tugas itu kerap menghadapi hambatan yang
justru datang dari anggotanya sendiri. Dalam kasus yang berkait dengan negara
yang memiliki power relatif lemah, peran PBB terlihat amat menonjol dan kuat.
Tetapi
dalam menghadapi aksi negara kuat, PBB justru sebaliknya, terlihat lemah tidak
berdaya. Ini terjadi karena dalam hubungan internasional, pembangunan dan
pelaksanaan suatu hukum, kaidah, dan tata aturan berbagai kesepakatan lembaga
internasional, selalu mengalami aneka hambatan dan ketidak-efektivan karena
terhadang batasan kedaulatan setiap negara atau tidak adanya lembaga
internasional otoritatif yang berkompeten dalam pengaturan sistem internasional.
Segala norma dan institusi internasional seolah mandul tidak berdampak serius
terhadap para defector, terutama negara-negara yang memiliki power relatif
besar.
Hukum
internasional dan berbagai norma organisasi internasional banyak ditaati, tetapi
negara-negara besar dapat melanggarnya jika mereka mau tanpa ada sanksi berarti
dari negara-negara lain atau PBB sekalipun. Dengan nada mengejek, Stalin
menganalogkan PBB seperti Paus, tidak memiliki pasukan militer sendiri serta
perindustrian untuk menghasilkan berbagai komoditas yang dapat digunakan guna
mengubah kebijakan eksternal maupun internal suatu negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Pawiroputro,
Ekram. 1995. Organisasi Internasional
Global. Yogyakarta: Laboratorium PMP dan KN FPIPS-IKIP
Yogyakarta.
http://my.opera.com/karuniayeni/blog/show.dml/9036141
1. Dewan Ekonomi & SosialTugas Dewan Ekonomi & Sosial : Bertanggungjawab dalam
.
- Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya.
- Memupuk hak asasi manusia.
- Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum anggota PBB.
- menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB
2. Dewan KeamananDewan Keamanan bertugas untuk menjaga perdamaian dankeamanan antar negara. Dewan ini mempunyai kekuatan untukmengambil keputusan yang harus dilaksanakan oleh paraanggota PBB.Dewan Keamanan terdiri dari 5 anggota tetap (Amerika Serikat,Inggris, Rusia, Prancis dan Cina), dan 10 anggota tidak tetap yangdipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.
Fungsi dewan keamanan sebagai berikut :
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
- Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional.
- Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa- sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
- Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan.
- Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil.
- Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agressor.
- Mengadakan aksi militer terhadap seorang agressor
- . Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam status mahkamah internasional.
- Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
- Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama-sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional.
- Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum.
Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakanpenelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka.Sekjen juga membawa tugas seperti yang diperintahkan olehDewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi danSosial PBB, dan badan PBB lainnya.Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih olehpenerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, danintegritas“, dengan memperhatikan pentingnya merekrut luassecara geografis.
Dewan Perwalian Tugas Dewan Perwalian antara lain :
Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
- Memberikan dorongan untuk menghormati HAM.
- Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.
Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian.
Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok).
Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum, sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian.
. Majelis Umum Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8golongan, yaitu mengenai :
1) Pelaksanaan perdamaian dan keamanan internasional.
2) Kerja sama di lapangan perekonomian dan masyarakat internasional.
3) Sistem perwakilan internasional.
4) Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri.5) Urusan keuangan.
6) Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota.
7) Perubahan piagam.
8) Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain.
Tujuh komite (panitia) utama, yaitu :
1) Panitia pertama, tugasnya dibidang politik dan keamanan termasuk soal pengaturan persenjataan.
2) Panitia kedua, tugasnya khusus untuk politik.
3) Panitia ketiga, tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
4) Panitia keempat, tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan
.5) Panitia kelima, tugasnya di bidang dekolonisasi yang tidak berpemerintahan sendiri.
6) Panitia keenam, tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
7) Panitia ketujuh, tugasnya di bidang hukum.
Mahkamah InternasionalMahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yanganggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggotadengan masa jabatan 9 tahun.Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah : Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian senngketa antar negara-negara anggota PBB. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
Komentar
Posting Komentar